loading…
PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid 4 tentang pencekalan yang diajukan Roy Suryo, Kamis (20/8/2026). Foto: Ari Sandita Murti
Sidang kali ini berlangsung cepat karena Polda Metro Jaya hanya menyerahkan bukti dokumen dan surat saja ke hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan. Usai itu, hakim menunda sidang beragendakan kesimpulan pada Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Menangkan Praperadilan soal Penangkapan, Roy Suryo Kian Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun mengatakan, pada sidang kali ini kubu Polda Metro Jaya selaku Termohon dan kubu Kejaksaan selaku Turut Termohon tidak menghadirkan saksi dan ahli. Dengan tidak dihadirkannya saksi ataupun ahli, pihaknya menganggap Polda Metro dan Kejaksaan tidak membantah dalil permohonan praperadilan mereka.
“Karena dia tidak mengajukan ahli yang mungkin bisa membantah pendapat ahli yang sudah disampaikan kemarin, berdasarkan hukum acara seharusnya kita dimenangkan seharusnya ya. Artinya, pihak Termohon dan Turut Termohon mengakui secara diam-diam apa yang disampaikan ahli kita kemarin,” ujarnya, Kamis (20/8/2026).