loading…
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa bakal menjalani sidang perdana praperadilan sah tidaknya penghentian penuntutan. Foto/SindoNews
“Saya sebagai seorang akademisi, peneliti, saya melihat ada sebuah sisi di mana kita harus melakukan yang saya sebut sebagai intellectual exercise terhadap KUHAP baru ini karena yang terjadi pada saya itu, saya lihat bisa menjadi presiden kalau kita tidak mempraperadilankan prosedur ini,” ujar Dokter Tifa di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Menurut Dokter Tifa, sebagaimana diketahui, pertanggal 23 Juli 2026 palu, dia sudah tidak lagi menjadi terdakwa karena perkaranya sudah dinyatakan batal demi hukum oleh hakim PN Jakarta Timur melalui putusan sela kasus ijazah Jokowi. Bahkan, berkasnya pun sudah dikembalikan sehingga sudah tidak ada lagi perkaranya itu.
Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Dokter Tifa di PN Jaksel
“Tapi 3 hari kemudian munculah surat undangan pada saya untuk maju sidang di tanggal 6 Agustus. Artinya saya hanya 3 hari bebas, ini sebuah preseden dalam KUHAP baru kita yang memang perlu di exercise, tempat untuk melakukan exercise di mana ya di praperadilan ini,” tuturnya.