loading…
KPK menyatakan pemanggilan saksi dalam proses penyidikan bukan berdasarkan berani atau tidak. Hal itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein merespons pemanggilan Menhut Raja Juli Antoni. Foto: Dok Sindonews
“Bahwa ukuran kami melaksanakan penyidikan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani begitu ya,” ujar Taufik dikutip Sabtu (1/8/2026).
Baca juga: KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
Menurut dia, pemanggilan saksi berdasarkan kebutuhan penyidik, bukan atas desakan publik. “Kita juga bukan untuk ditantang-tantang seperti itu gitu, tapi betul-betul memang di prosesnya kita melakukan due process of law-nya. Jadi betul murni adalah kecukupan alat bukti,” ujarnya.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby tengah fokus mengusut besaran uang yang dipungut dan verifikasi barang bukti yang disita.