loading…
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kini, Lodewyk menguji keabsahan terkait upaya paks penyitaan.
Permohonan praperadilan itu diajukan pada Senin, 4 Agustus 2026 lalu. Adapun perkara itu telah teregister dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst
“Pengadilan Negeri Jakpus sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dengan termohon Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Jumat (7/8/2026).
Baca juga: Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah
Andi menjelaskan perkara ini akan diperiksa oleh hakim tunggal M. Firman Akbar. Sidang perdana akan digelar pada pekan depan.