loading…
Sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto: Dok SindoNews/Ari Sandita
Pada sidang sebelumnya, pihak Roy Suryo selaku pemohon telah mengajukan bukti dan menghadirkan 4 saksi serta 1 orang ahli hukum pidana. Sedangkan saat ini, rencananya selain menyerahkan bukti-bukti, Polda Metro Jaya selaku termohon bakal menghadirkan 1 orang ahli.
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengatakan, rencana kepolisian yang akan menghadirkan 1 ahli dan tidak akan menghadirkan saksi-saksi itu mengindikasikan kepolisian tidak memiliki saksi yang bisa menerangkan perbuatan dugaan pidana yang dilakukan kliennya.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo